Thursday, December 18, 2008

NPWP - Pajak bagi warga negara Indonesia

Akhir2 ini banyak keresahan terjadi karena adanya peraturan baru mengenai pajak pendapatan untuk warga negara Indonesia.
Terutama bagi WNI yang tidak berdomisili ataupun mempunyai pendapatan di Indonesia. Pertanyaan yang timbul, apakah semua WNI wajib mempunyai NPWP? Atau hanya mereka yang tinggal dan mempunyai pendapatan di Indonesia saja yang harus mempunyai NPWP?

Dengan memiliki NPWP, kalau ingin keluar negeri bisa meminta bebas fiskal, kalau tidak harus membayar fiskal Rp. 2.5 Juta (saat ini bea fiskal via udara Rp. 1 juta).

Pertanyaan lainnya, apakah dengan peraturan baru ini, para WNI yang berdomisili di luar Indonesia masih bisa tetap menikmati 4 kali bebas fiskal per tahun seperti yang berlaku sekarang?
Ini ada sedikit kesimpulan dari milis yang mungkin bisa membantu:

Dear Friends
Pada tanggal 10 Dec 2008 yang lalu saya bertandang ke Kantor Pusat DitJen Pajak di Jakarta bermaksud untuk mendapatkan konfirmasi hasil seminar pajak yang lalu. Hasilnya memang tidak jauh berbeda dari kesimpulan yg pernah disubmit sebelumnya. Berikut adalah petikan hasilnya:

Seorang WNI bisa menjadi SPLN jika :
Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia
Memiliki Surat Keterangan Domisili Pajak (SKD atau CoR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak di LN
Tinggal (berdomisili) di LN > 183 hari
“Home”-nya di LN, habitat utamanya dan kegiatan ekonomi utamanya di LN

SPLN Tidak Harus memiliki NPWP
Karena Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia
Jika ada Passive Income dari Indonesia (dividen,bunga deposito, royalti, sewa rumah, dll) atau hasil penjualan harta : dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai Pasal 26.
Pajak langsung dipotong/dipungut oleh pihak yang membayar.
Pihak yang membayar yang akan melaporkan pajaknya.

Karenanya SPLN tidak mempunya kewajiban lapor, maka tidak perlu memiliki NPWP.
Karena tidak memiliki NPWP maka tidak mempunya kewajiban lapor SPT setiap tahun
SPLN boleh memiliki aset di Indonesia seperti aset property, mobil, deposito, dll. Jika ada penghasilan dari aset tersebut maka akan dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai pasal 26

Jika si Unyil adalah SPLN dan istrinya memiliki penghasilan utama dari Indonesia maka sang istri adalah WPDN dan sang istri wajib memiliki NPWP dan wajib lapor SPT setiap tahunnya.
NPWP bisa di-apply online

Pemegang NPWP memiliki kewajiban lapor SPT setiap tahun
Formulir SPT bisa didownload dari website DitJen Pajak
SPT boleh dikirim melalui pos/kurir. Sebaiknya melalui jasa pos/kurir tercatat.

Diagram sederhana (terlampir) --> attachment
Singkat kata, untuk SPLN sebaiknya tidak usah membuat NPWP .
Masalah bebas fiskal untuk SPLN masih "Work-in-progress" belum bisa diungkapkan secara gamblang. Jatah Bebas Fiskal yang 4x /tahun masih berlaku.
Salam
Shandy


2 comments:

nie said...

thanks infonya yah, Sus! Nice to know kita masih bebas fiskal...

7885 said...

0727jejePour 46,33 nike internationalist homme bleu et jaune EUR, vous pouvez obtenir; le "White Green Oscar" avec chaussures running asics gel noosa tri 9 Oscar le dessin animé de Sesamestreet intersport air jordan homme sur les côtés. Outre qu'elles sont nike barcelone soldes vendues dans la rue, ces guirlandes prix de air jordan sont également offertes aux touristes, aux nouveaux nike basse femme rouge diplômés et aux lauréats des concours, chaussures asics pour badminton soit en tant qu'offrandes d'accueil traditionnelles, soit en nike air max thea premium beige tant que symboles honorifiques de leurs réalisations.